MATERI KOMPUTER DAN JARINGAN DASAR
K3LH (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan
Lingkungan Hidup
• Keselamatan, Kesehatan Kerja dan
Lingkungan Hidup (K3LH)
1) Keselamatan yang berkaitan dengan
mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
2) Sarana utama untuk pencegahan
kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja
• Dasar Hukum K3LH
Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang
Kesehatan dan Keselamatan Kerja:§
Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah
keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, didalam tanah,
dipermukaan air, didalam air maupun di udara,§
yang berada didalam wilayah kekuasaan
hukum Republik Indonesia.
• Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
adalah :
a. Melindungi para pekerja dari
kemungkinan-kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akibat kecerobohan
pekerja/siswa.
b. Memelihara kesehatan para pekerja/siswa
untuk memperoleh hasil
pekerjaan yang optimal
c. Mengurangi angka sakit/angka kematian
diantara pekerja
d. Mencegah timbulnya penyakit menular dan
penyakit-penyakit lain
yang diakibatkan oleh sesama pekerja
Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.
f. Menjamin keselamatan setiap orang yang
berada di tempat kerja. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman
dan efisien.
•
Adabeberapahalyangharusdilakukanataudisiapkanolehperusa
haanuntukmenghindariterjadinyakecelakaankerja,antaralain
:
a. Pada setiap laboratorium atau bengkel
atau ruangan dibuatkan tatatertib.
b. Setiap alat yang dioperasikan dengan
menggunakan mesin
harus dibuatkan instruksi kerjanya.
c. Pada setiap ruangan agar dibuatkan
poster‑poster keselamatan kerja dan label‑label yang menunjukkan bahaya
kecelakaan yang mungkin saja terjadi.
d. Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan
kimia, fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk
anorganik dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang
atau tulisan peringatan pada wadah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar